PAINAN - Walau dihadang puluhan massa pendukung Bupati Pesisir Selatan pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 LBH SUMBAR tetap melayangkan surat SOMASI kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, hal ini diungkapkan oleh Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH SUMBAR baru-baru ini di Padang.
Zentoni menjelaskan surat SOMASI ini dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait gagalnya eksekusi yang dilakukan terhadap Bupati Pesisir Selatan tanggal 8 Juli 2021 yang lalu.
Sebagaimana diketahui perkara permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 telah ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga telah menjadikan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pesisir Selatan terhadap Bupati Pesisir Selatan akan tetapi Bupati Pesisir Selatan tidak memenuhi panggilan tersebut dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mendapat tekanan dari ratusan massa pendukung Bupati Pesisir Selatan pada saat Eksekusi sehingga Eksekusi gagal dilaksanakan.
LBH SUMBAR memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan EKSEKUSI PAKSA kepada Bupati Pesisir Selatan dan jika tidak maka LBH SUMBAR akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya, tutup Zentoni.