PAINAN - Slogan semua orang sama dihadapan hukum tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini terbukti dari gagalnya pihak Kejari Pesisir Selatan dalam melakukan eksekusi terhadap Bupati Pesisir Selatan yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 terkait ditolaknya perkara permohonan kasasi Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung dan sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pesisir Selatan dengan alasan ada tekanan dari ratusan massa pendukung Bupati Pesisir Selatan akhirnya pihak Kejari Pesisir Selatan gagal melaksanakan eksekusi, hal ini dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal oleh Direktur Eksekutif LBH Sumbar Zentoni beberapa jam yang lalu di Pesisir Selatan.
Zentoni menilai pihak Kejari Pesisir Selatan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Seharus dia bertindak berdasarkan aturan hukum yang ada dan bukan atas dasar tekanan masa pendukung Bupati Pesisir Selatan. Patokannya jelas yaitu ketentuan Pasal 270 KUHAP dimana Kejari berfungsi sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).
Adapun alasan massa pendukung Bupati Pesisir Selatan perkara ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sesuai ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
"Berpatokan kepada hal di atas Zentoni meminta kepada Jaksa Agung agar segera mencopot Kejari Pesisir Selatan tersebut dan mengganti dengan Kejari baru yang lebih profesional demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga marwah dan nama baik Kejaksaan Agung, " tutup Zentoni.